A. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut
Aristotcles adalah kelayakan
dalam tindakan manusia.
Kclayakan diartikan sebagai titik
tengah diantara ke
dua ujung ekstrem
yang terlalu banyak
dan tcrlalu sedikit. Kedua
ujung ekstrem itu menyangkut dua
orang atau benda.
Bila kedua orang
tersebut mempunyai kesamaan dalam
ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing
orang harus memperoleh benda
atau hasil yang
sama. kalau tidak
sama, maka masing-masing
orang akan menerima bagian
yang tidak sama,
sedangkan pelanggaran terhadap
proporsi tcrsehut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh
Plato diproycksikan pada
diri manusia schingga
yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan
diri, dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Lain
lagi pendapat Socrates
yang memproycksikan keadilan
pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan
tercipta bilamana warga
negara sudah merasakan
bahwa pihak pcmcrintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan balk.
Mcngapa diproyeksikan pada
pemerintah, sebab pemerintah adalah
pimpinan pokok yang
menentukan dinamika masyarakat.
B. Keadilan Sosial
Dalam dokumen
lahirnya Pancasila diusulkan
oleh Bung Kamo
adanya prinsip kesejahteraan sebagai
salah satu dasar negara.
Selanjutnya prinsip itu
dijelaskan sebagai prinsip "tidak
ada kemiskinan di
dalam Indonesia merdeka". Dan
usul dan penjelasan
itu nampak adanya pembauran
pengertian kesejahteraan dan
keadilan.
Bung Hatta
dalam uraiannya mengenai
sila "keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia" menulis
sebagai berikut "
keadilan sosial adalah
langkah yang menentukan untuk melaksanakan
Indonesia yang adil
dan makmur." Selanjutnya
diuraikan bahwa pars pemimpin
Indonesia yang menyusun
UUD 45 percaya
bahwa cita-cita keadilan
sosial dalam bidang ekonomi
ialah dapat mencapai
kemakmuran yang merata.
Langkah-langkah menuju
kemakmuran yang merata
diuraikan secara terperinci
Berbicara tentang
keadilan, Anda tentu
ingat akan dasar
negara kita ialah
Pancasila. Sila kelima Pnacasila,
berbunyi : "keadilan sosial
bagi seluruh rakyat
Indonesia."
Selanjutnya untuk
mewujudkan keadilan sosial
itu, diperinci perbuatan
dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
1) perbuatan luhur
yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan
dan kegotongroyongan.
2) Sikap adil
terhadap sesama, menjaaga
keseimbangan antara hak
dan kewajiban serta menghomiati hak-hak
orang lain.
3) Sikap suka
memberi pertolongan kepada
orang yang memerlukan.
4) Sikap suka
bekerja keras.
5) Sikap menghargai
basil karya orang
lain yang bermanfaat
untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
C. Berbagai Macam Keadilan
a) Keadilan Legal atau Keadilan
Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat
yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man
behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
b) Keadilan Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan
secara sarna dan hal-hal yang tidak sarna secara tidak sarna (justice is done
when equals are treated equally).
c) Keadilan Komutatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam.masyarakat.
D. KEJUJURAN
Kejujuran atau
jujur artinya apa
yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati
nuraninya apa yang dikatakannya
sesuai dengan kenyataan
yang ada. Sedang
kenyataan yang ada
itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur
juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh agama
dan hukum. Untuk
itu dituntut satu
kata dan perbuatan, yang
berarti bahwa apa
yang dikatakan harus
sama dengan perbuatannya.
Adapun kesadaran
moral adalah kesadaran
tentang dirt kita
sendiri karena kita
melihat diri kita sendiri
berhadapan dengan hal
baik buruk. Disitu
manusia dihadapkan kepada
pilihan antara yang halal
dan yang haram,
yang boleh dan yang tidak
boleh dilakukan, meskipun dapat dilakukan.
Dalam hal ini
kita melihat sesuatu
yang spesilik atau
khusus manusiawi. Dalam dunia
hewan tidak ada
soal tentang jujur
dan tidak jujur,
patut dan tidak
patut, adil dan tidak
adil, dan sebagainya.
Untuk mempertahankan kejujuran,
berbagai cara dan
sikap perlu dipupuk.
Namun demi sopan santun
dan pendidikan, orang
dipetbolehkan berkata tidak
jujur sampai pada batas-batas yang
dapat dibenarkan.
E. Kecurangan
Curang atau
kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati
nuraninya. Sudah tentu keuntungan
itu diperoleh dengan
tidak wajar. Yang dimaksud
dengan keuntungan di
sini adalah keuntungari
yang berupa materi. Mereka yang
berbuat curang menganggap
akan mendatangkan kesenangan
atau keenakan, meskipun orang
lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan
manusia menjadi serakah,
tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap
sebagai orang yang
paling hebat, paling
kaya dan senang bila
masyarakat di sekelilingnya hidup
menderita. Orang seperti
itu biasanya tidak senang
bila ada yang
melebihi kekayaannya. Padahal
agama apapun tidak
membenarkan orang
mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang
lain, lebih lagi mengumpulkan harta
dengan jalan curang.
Hal semacam itu
dalam istilah agama
tidak diridhoi Tuhan.
F. Pemulihan Nama Baik
Nama baik
merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama
baik adalah nama
yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan
hati-hati agar namanya
tetap baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan
bagi orang/tetangga disekitamya
adalah suatu kebanggaan
batin yang tak temilai
harganya.
Penjagaan nama
baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan
nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Tingkah
laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai
dengan kodrat manusia, yaitu :
a) Manusia menurut sifat dasarnya
adalah mahluk moral.
b) Ada aturan-aturan yang berdiri
sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai
pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya,
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya: bahwa
apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
akhlak.
G. Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan oranglain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, atau tingkah
laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya,
menusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
pebuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena tiap
manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka setiap manusia
berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.